Berita Sulawesi Tenggara

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Kasus Terbanyak Ditangani Komnas HAM RI di Sulawesi Tenggara

Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Provinsi Sultra jadi yang paling banyak ditangani oleh Komnas HAM RI.

|
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah saat ditemui di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/5/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini kasus yang paling banyak ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Provinsi Sultra jadi yang paling banyak ditangani oleh Komnas HAM RI.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah saat ditemui di Kota Kendari, Jumat (19/5/2023).

Anis mengatakan sekiranya ada 17 kasus yang sedang ditangani saat ini, 11 di antaranya kasus TPKS, satu kasus ketenagakerjaan dan enam kasus konflik agraria.

Di mana, tiga di antaranya sedang dalam pemantauan intens hingga Komnas HAM datang langsung ke Sultra.

Baca juga: Komnas HAM Disambut Unjuk Rasa Emak-emak di Konawe Kepulauan, Bawa Poster Tolak Tambang

"Kami sedang memantau tiga kasus di Sultra, dua di antaranya kasus TPKS di Baubau dan Buton Utara (Butur) dan satu kasus di Konawe terkait kasus ketenagakerjaan di VDNI," ujarnya.

Untuk memastikan kasus ini dapat terselesaikan, Komnas HAM juga meminta Pemprov Sultra berupaya melakukan pemajuan HAM melalui pencegahan, baik kasus TPKS, ketenagakerjaan atau konflik agraria.

Salah satunya, kata Anis Hidayah, dengan membangun tata pemerintahan berbasis HAM di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Ini perlu dibangun satu tata pemerintahan yang berbasis HAM, sehingga pelanggaran HAM ini bisa dicegah dengan tata kelola pemerintahan yang memadai," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved