Berita Baubau

Kekerasan Perempuan dan Anak di Baubau Sulawesi Tenggara Meningkat 32 Kasus Januari hingga Mei 2022

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya seksual kian marak terjadi, tetapi jarang terekspos karena korban takut dan malu untuk melapor.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Kepala UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Baubau, Mardiana Aksa 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya seksual kian marak terjadi, tetapi jarang terekspos karena korban takut dan malu untuk melapor.

Kepala UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Baubau, Mardiana Aksa mengatakan, pada periode Januari hingga Mei tahun 2022 tercatat ada 32 kasus.

"Sebanyak 32 kasus yang telah kami tangani, sejak Januari hingga Mei. Sebanyak 12 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Mardiana Aksa menuturkan, terkhusus dalam kasus kekerasan seksual, tak jarang pelakunya merupakan orang terdekat, bahkan keluarga atau tetangga korban.

Ia menilai, tak sedikit yang menjadi faktor kasus tersebut adalah handphone. Karena biasanya, berawal dari perkenalan di media sosial.

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Baubau Sulawesi Tenggara, Tiga Hari Tidak Keluar Rumah

"Ini juga terjadi, karena kurangnya pengetahuan tentang agama, terlebih kurangnya pengawasan atau kelalaian dari para orang tua," jelasnya.

"Tren kasus meningkat, tahun 2021 lalu di atas 20-an," ujar Mardiana Aksa menambahkan.

Untuk menangani masalah kekerasan ini, UPTD PPA telah memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban.

Kata dia, mulai pendampingan hukum hingga ke tingkat pengadilan serta pemulihan psikologi agar korban kembali pulih.

Ia mengatakan, kasus terakhir yang ditangani UPTD PPA adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur berstatus disabilitas.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Baubau Jadi Korban Tebasan Pisau Sang Ayah Kandung saat Lindungi Ibunya

Mardiana Aksa mengatakan remaja tersebut disekap di sebuah kamar kos oleh pria beristri selama dua hari dua malam.

Untuk pelakunya, saat ini telah diamankan di Mapolsek Wolio guna penanganan hukum lebih lanjut, sedangkan korban kini dalam pemantauan PPA Baubau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved