Ketua Gerindra Sultra Tersangka

Duduk Perkara Kasus Menjerat Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar di PT Kabaena Kromit Prathama

Inilah duduk perkara kasus menjerat Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar (AAA) di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta, AKP Fitrayadi soal dugaan kasus penggelapan Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar (AAA) di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah duduk perkara kasus menjerat Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar (AAA) di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara itu, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, mengumumkan penetapan tersangka terhadap AAA.

Status tersebut diumumkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta AKP Fitrayadi, kepada wartawan, pada Jumat (19/05/2023).

“Tersangka AAA ini berdasarkan penelusuran kami beliau adalah salah satu ketua partai di Sulawesi Tenggara. Teman-teman sudah tahu sendiri kan,” katanya.

Menurut AKP Fitrayadi, tersangka diduga melakukan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT KKP senilai Rp34 miliar saat menjadi direktur utama (dirut).

Penyelidikan kasus tersebut, berawal dari laporan salah satu Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari.

Arinta yang merupakan tante dari Triple A, melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan keponakannya di perusahaan itu.

Baca juga: Soal Kasus Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Polresta Kendari Sebut Proses Mediasi Masih Dimungkinkan

Istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang juga paman dari Andi Ady Aksar tersebut, melaporkan kasusnya ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 lalu.

Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Arinta Nila Hapsari serta sejumlah saksi lainnya yang salah satunya Direktur PT KKP, Andi Ardiansyah, yang juga adik dari AAA.

Sedangkan, Ady dalam dugaan kasus penggelapan dana perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan resmi dari kepolisian.

Pada 7 Februari 2023 lalu, penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkaya yang dilakukan pada 8 Mei 2023, penyidik pun menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dalam jabatan PT KKP.

Status tersebut resmi diumumkan AKP Fitrayadi kepada wartawan di Mapolres Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (19/05/2023).

“Terkait dengan laporan salah satu Komisaris PT KKP yang rekan-rekan media sudah tahu itu yang pada tanggal 8 Mei 2023 yang lalu dilakukan gelar perkara,” kata Fitrayadi dalam konferensi pers itu.

Baca juga: Profil Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara Diperkarakan Tante

“Dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA,” jelasnya menambahkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved