WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau
Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari
Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
Adapun biaya pendeportasian ditanggung oleh dua WNA tersebut.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendeportasian yang rencana akan dilakukan pada Senin, 15 Mei 2023. Mereka akan langsungkan penerbangan. Jadi segala biaya penderpotasian ditanggung oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimgrasian kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari.
Sebelumnya diberitakan, dua warga negara Malaysia ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat melebihi izin tinggal atau overstay.
Ibu dan anak yang berkewarganegaraan Malaysia itu ditangkap di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, provinsi Sultra.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso mengatakan, dua warga negara Malaysia tu ditahan akibat melanggar aturan administrasi kemigrasian berupa overstay.
Overstay adalah hitungan jumlah hari WNA tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku.
Keduanya diketahui melebihi batas izin tinggal yang bertentangan dengan aturan administrasi kemigrasian atau melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.