WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau

Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari

Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri Sakti, saat memperlihatkan paspor kedua WNA Malaysia, Kamis (11/5/2023). 

Berawal dari laporan overstay atau melebihi izin tinggal.

Sehingga, tim Imigrasi Baubau langsung melakukan tindakan tegas dengan membawa 2 Warga Negara Asin atau WNA Malaysia itu untuk diperiksa.

Setelah pemeriksaan keduanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian yakni overstay di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (11/5/2023).

Adapun dua WNA Malaysia tersebut berstatus ibu dan anak.

Mereka adalah S (31) dan anak lelakinya berinisial MAB (2).

Baca juga: Ibu dan Anak WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sulawesi Tenggara Karena Melebihi Izin Tinggal

Teguh Santoso menuturkan saat mendapat laporan warga, dirinya langsung memerintahkan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama anggotanya melakukan pengecekan di lokasi Kecamatan Talaga.

"Dua WNA Malaysia yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa overstay. Kami mendapatkan laporan dari Timpora yang ada di Kepulauan Talaga," tuturnya.

Dua WNA itu dicurigai melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Tim Imigrasi Baubau lantas bertemu dengan Sekretari Camat Talaga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua WNA Malaysia itu ditangkap pada 27 April 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan benar yang berasngkutan telah melakukan overstay," jelasnya.

Bakal Dideportasi

Dua warga negara Malaysia ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat melebihi izin tinggal atau overstay.
Dua warga negara Malaysia ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat melebihi izin tinggal atau overstay. (TriunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Pihak Imigrasi Baubau bakal mengambil langkah tegas untuk segera mendeportasi dua WNA Malaysia ini.

Keduanya akan dipulangkan ke negaranya pada Senin (15/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved