WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau
Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari
Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
Imigrasi Baubau menahan kedua WNA tersebut setelah mendapatkan laporan dari Sekretaris Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) provinsi (Sultra).
Kedua WNA berkebangsaan Malaysia itu merupakan wanita dan lelaki yang tidak lain adalah Ibu dan Anak.
Masing-masing berinisial S (31) dan MBA (2).
Terungkap alasan keduanya mengapa bisa berada di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buteng dan harus diamankan pihak Imigrasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso.
Ia mengatakan, alasan keduanya berbeda di Kecamatan Talaga untuk bertemu keluarga.
Baca juga: Kronologi 2 WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra Dapat Laporan Overstay Langsung Ditindak
Ibu dan anak ini ingin bersilaturahmi bersama keluarga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
"Mereka ini berada di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buteng, untuk bertemu orang tua dan bersilahturahmi dengan keluarga dalam rangka Hari Raya Idul Fitri," terang Teguh Santoso, Kamis (11/5/2023).
Namun, kata dia, karena telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia maka pihak Imigrasi Baubau menahan keduanya.
"Dimana, Visa on Arrival yang digunakan Sri Binti Herman dan Muhammad Aikal Bakri Bin Abdullah telah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimgrasian kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari.
Saat ini kedua WNA berkebangsaan Malaysia itu telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau.
Kronologi Ditahan
Berikut ini kronologi 2 WNA Malaysia ditahan di Kantor Imigrasi Baubau, Sulawesi Tenggara.
Berawal dari laporan overstay atau melebihi izin tinggal.
Sehingga, tim Imigrasi Baubau langsung melakukan tindakan tegas dengan membawa 2 Warga Negara Asin atau WNA Malaysia itu untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan keduanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian yakni overstay di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (11/5/2023).
Adapun dua WNA Malaysia tersebut berstatus ibu dan anak.
Mereka adalah S (31) dan anak lelakinya berinisial MAB (2).
Baca juga: Ibu dan Anak WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sulawesi Tenggara Karena Melebihi Izin Tinggal
Teguh Santoso menuturkan saat mendapat laporan warga, dirinya langsung memerintahkan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama anggotanya melakukan pengecekan di lokasi Kecamatan Talaga.
"Dua WNA Malaysia yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa overstay. Kami mendapatkan laporan dari Timpora yang ada di Kepulauan Talaga," tuturnya.
Dua WNA itu dicurigai melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Tim Imigrasi Baubau lantas bertemu dengan Sekretari Camat Talaga untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua WNA Malaysia itu ditangkap pada 27 April 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan benar yang berasngkutan telah melakukan overstay," jelasnya.
Bakal Dideportasi

Pihak Imigrasi Baubau bakal mengambil langkah tegas untuk segera mendeportasi dua WNA Malaysia ini.
Keduanya akan dipulangkan ke negaranya pada Senin (15/5/2023).
Adapun biaya pendeportasian ditanggung oleh dua WNA tersebut.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendeportasian yang rencana akan dilakukan pada Senin, 15 Mei 2023. Mereka akan langsungkan penerbangan. Jadi segala biaya penderpotasian ditanggung oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimgrasian kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari.
Sebelumnya diberitakan, dua warga negara Malaysia ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akibat melebihi izin tinggal atau overstay.
Ibu dan anak yang berkewarganegaraan Malaysia itu ditangkap di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, provinsi Sultra.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso mengatakan, dua warga negara Malaysia tu ditahan akibat melanggar aturan administrasi kemigrasian berupa overstay.
Overstay adalah hitungan jumlah hari WNA tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku.
Keduanya diketahui melebihi batas izin tinggal yang bertentangan dengan aturan administrasi kemigrasian atau melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.