WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau

Penjelasan Imigrasi Baubau Soal Pelanggaran Overstay Dua WNA Malaysia, Bakal Dicekal ke Indonesia

Warga Negara Asing atau WNA kebangsaan Malaysia diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Baubau, Prasetya Wiratama Jaladri Sakti. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Warga Negara Asing atau WNA kebangsaan Malaysia diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua WNA Malaysia tersebut masing-masing berinisial S (31) dan MBA (2) yang merupakan ibu dan anak.

Mereka diketahui melanggar administrasi kemigrasian yaitu berupa overstay atau telah melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prasetya Wiratama Jaladri Sakti menjelaskan, keduanya telah melanggar Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketika ke Indonesia, kedua WNA ini menggunakan Visa On Arrival atau disingkat VoA, merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing.

Baca juga: 2 WNA Malaysia Bakal Dideportasi ke Negaranya 15 Mei 2023 Kena Sanksi Deportasi dari Imigrasi Baubau

Kata dia, Visa on Arrival atau VoA yang digunakan keduanya sudah berlangsung pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari.

"Masa berlaku mereka berdua telah berakhir pada 28 Maret 2023 yang lalu seharusnya," terang Prasetya Wiratama Jaladri Sakti.

Ia menerangkan, kedua WNA tersebut harusnya membayar denda, karena mereka telah overstay kurang lebih 30 hari.

"Untuk dendanya Rp1 juta per hari, karena mereka overstay 30 hari dan mereka berdua sehingga harusnya bayar denda Rp60 juta," jelasnya.

Namun, karena tidak dapat membayar denda, sehingga Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau bakal mendeportasi ibu dan anak tersebut ke Malaysia.

Baca juga: Identitas Asli WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau Sultra, Awalnya WNI Namun Pindah Kewarganegaraan

Selain mendeportasi, kedua WNA berkebangsaan Malaysia itu akan dikenakan sanksi pencekalan untuk masuk ke Indonesia dengan waktu selama 6 bulan.

"Kita akan berikan surat pencekalan, minimal 6 bulan mereka tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Prasetya.

Kini, keduanya telah diamankan dan dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Provinsi Sultra.

Kedua WNA berkebangsaan Malaysia ini rencananya akan dideportasi pada Senin, 15 Mei 2023 mendatang melalui jalur penerbangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved