WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Baubau
2 WNA Malaysia Bakal Dideportasi ke Negaranya 15 Mei 2023 Kena Sanksi Deportasi dari Imigrasi Baubau
Dua WNA berkebangsaan Malaysia yang ditahan oleh Imigrasi Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di deportasi untuk kembali ke negaranya.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dua Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang ditahan oleh Imigrasi Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di deportasi untuk kembali ke Negara Malaysia.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau telah menahan dua WNA Malaysia karena melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Kedua WNA berkebangsaan Malaysia itu datang ke Indonesia di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara untuk bertemu keluarga.
Kepala Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau Teguh Santoso menjelaskan, keduanya ditangkap usai mendapatkan laporan dari Sekretaris Kecamatan Talaga.
"Setelah kami mendapatkan laporan, kemudian Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama anggotanya melakukan pengecekan di lokasi," terangnya kedapa media ini, Kamis (11/5/2023).
Selanjutnya, keduanya langsung diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Baubau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia mengatakan, petugas Imigrasi Baubau kemudian melakukan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
Baca juga: Terkuak Alasan 2 WNA Malaysia ke Talaga Buton, Niat Jenguk Keluarga, Overstay Lebih Dari 30 Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.
"Saat dilakukan pemeriksaan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran overstay," jelasnya.
Kata dia, ibu dan anak ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 28 Februari 2023 dengan masa berlaku selama 30 hari.
Ibu dan anak berkebangsaan Malaysia ini akan dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia pada Senin, 15 Mei 2023 mendatang.
"Jadi segala bentuk biaya pendeportasian akan dibebankan kepada yang bersangkutan," kata Teguh Santoso. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.