Bandar Narkoba Ditangkap di Wakatobi
Jadi Target Operasi, Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Bandar Sabu di Wakatobi Gegara Banyak Mata-mata
Tim Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi sempat kesusahan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Bambang Irwan asal Kaledupa.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Seperti diketahui, Bambang Irwan ditangkap Polres Wakatobi pada 26 Maret 2023.
Polres Wakatobi baru saja merilis sosok Bambang Irwan sebagai tersangka kasus narkoba.
Terkuak latar belakang Bambang Irwan, yang ternyata dulunya adalah seorang preman paling ditakuti di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Bambang Irwan lahir di sebuah desa kecil di Kaledupa bernama, Balasuna 17 Desember 1973.
Setelah menjadi preman, ia fokus menjadi seorang pengusaha di wilayah asalnya Posalu, Balasuna, Kaledupa, Wakatobi, Sultra.
Namun berjalannya waktu, ia tergiur menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Ia mengajak anak tirinya, Andhi Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik Bin Andi Caco berusia 23 tahun.
Sang ana dipekerjakan sebagai pengedar dari barang haram yang dipasarkan.
Keduanya lantas menjalankan bisnis narkoba jenis sabu ini selama beberapa tahun.
Bahkan sosok Bambang Irwan sudah menjadi target operasi dari Polres Wakatobi.
Hal ini disampaikan, Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono.
"Sudah jadi TO (target operasi) tapi selalu gagal ditangkap. Karena kalau ada info penangkapan, selalu bocor ke tersangka (Bambang)," tuturnya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (5/5/2023).
AKP Laode Mulyono juga menduga ada niatan Bambang Irwan untuk membangun jaringan bisnis barang haram di Kabupaten Wakatobi.
"Mungkin iya (bangun kerajaan bisnis). Apalagi dia punya teman-teman yang bisa dijadikan pengedar juga," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi menangkap bandar dan pengedar narkoba jalur internasional, Jumat (5/5/2023).
Kedua pelaku itu bernama Bambang Irwan dan Andi Hendrik Wijaya.
Sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.
Adapun barang bukti ditemukan narkoba sebanyak 244,68 gram.
"Dalam penangkapan itu ditemukan kedua tersangka sedang mengusai narkoba sebanyak 244,68 gram," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada kedua tersangka kalau barang tersebut dibeli dari Malaysia.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro
"Mereka komunikasi melalui handphone dan dikirim melalu kapal. Dalam satu kali pengiriman rata-rata tujuh bal (350 gram). Dimana dalam satu balnya terdapat 50 gram sabu,” katanya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.