Bandar Narkoba Ditangkap di Wakatobi
Jadi Target Operasi, Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Bandar Sabu di Wakatobi Gegara Banyak Mata-mata
Tim Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi sempat kesusahan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Bambang Irwan asal Kaledupa.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Ternyata bandar sabu bernama Bambang Irwan itu mengaku pertama kali dikenalkan oleh sepupunya yang bekerja saat itu di Negeri Jiran.
Sang sepupu mengenalkan Bambang Irwan pada seorang banda narkoba di Malaysia.
Tergiur dengan bisnis barang haram, Bambang Irwan sepakat untuk menjalankan usaha tersebut di kampung halamannya Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Seperti diketahui, Kepolisan Resort atau Polres Wakatobi berhasil menangkap bandar narkoba jalur internasional.
Dia ditangkap di rumahnya bersama anaknya yang berada di Desa Balasuna Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.
Bandar tersebut bernama Bambang Irwan.
Bambang sendiri merupakan orang yang dipercaya oleh bandar narkoba dari Malaysia untuk mengedarkan sabu di Wakatobi.
Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan perkenalan Bambang dengan Bandar tersebut yakni melalui sepupunya yang kerja di Malaysia.
"Proses perkenalan dengan bandar di Malaysia itu lewat sepupunya yang kerja disana, jadi itu sepupunya sudah lama kerja di Malaysia punya kenalan dengan bandar, sepupunya ini kemudian mengenalkan Bambang dengan Bandar tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Setelah berkenalan, Bambang kemudian dipercaya untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Wakatobi.
"Setelah dipercaya oleh Bandar, kemudian orang Malaysia itu mengutus kurir untuk masuk ke Indonesia membawakan sabu yang akan dijual Bambang di Wakatobi," jelasnya
Sosok Bandar Sabu di Wakatobi
Berikut ini sosok bandar sabu Bambang Irwan alias Bambang Bin Ane Aku yang ditangkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ternyata mantan preman ternama di Kaledupa.
Kuat dugaan, jika sang bandar sabu ini memiliki niatan untuk membangun kerajaan bisnis barang haram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.