Bandar Narkoba Ditangkap di Wakatobi

Ayah dan Anak di Wakatobi Terancam Hukuman 20 Tahun Gegara Jadi Bandar Sabu Jaringan Internasional

Ayah dan anak di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 20 tahun penjara usai tertangkap gegara kasus peredaran sabu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi menangkap bandar dan pengedar narkoba jalur internasional, Jumat (5/5/2023).  

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Ayah dan anak di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 20 tahun penjara usai tertangkap gegara kasus narkoba.

Keduanya adalah Bambang Irwan dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik Bin Andi Caco.

Bambang dan Andhi Hendrik terancam hukuman 20 tahun penjara usai ditangkap polisi karena diketahui menjadi bandar narkoba.

Mereka menjalani peran masing-masing dalam kasus peredaran sabu di Wakatobi.

Bambang Irwan menjadi penyedia barang haram atau bandar sabu.

Lalu anak tirinya bertugas sebagai pengedar sabu.

Dalam penangkapan itu ditemukan bukti kalau Bambang bersama anaknya kedapatan menguasai narkoba sebanyak 244,68 gram sabu.

Baca juga: Jadi Target Operasi, Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Bandar Sabu di Wakatobi Gegara Banyak Mata-mata

Kabag Ops Polres Wakatobi AKP Laode Mulyono mengatakan dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 14 saset sabu ukuran kecil kemudian sebelas bungkusan besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram sabu, sementara 115 sabu telah diedarkan.

Akibat kelakuannya itu Bambang dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat(2) subs pasal 132 ayat(1) Jo pasal 112 ayat( 2) Undang-undang RI no 35 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya

Kesulitan Ditangkap Polisi

Tim Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi sempat kesusahan menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Bambang Irwan asal Kaledupa.

Ia memiliki jaringan internasional hingga ke bandar narkoba di Malaysia.

Narkoba hasil selundupan itu dijual diam-diam di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Barang yang ia jual merupakan hasil selundupan yang ia beli dari Malaysia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved