Pernikahan Dini di Kendari
Tren Pernikahan Dini di Kendari Meningkat, Tetapi Dikbud Sultra Belum Terima Laporan di Tingkat SMA
Tren pernikahan dini di Kota Kendari meningkat, tetapi Dikbud Sulawesi Tenggara belum menerima laporan di tingkat SMA.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
Remaja berusia 17 tahun yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 10 orang yang semuanya perempuan.
Sedangkan, remaja berusia 18 tahun yang mengajukan syarat pernikahan dini sebanyak 14 orang.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah tersebut terdiri dari 7 remaja perempuan dan 7 remaja laki-laki.
Pengadilan Agama atau PA Kendari melansir data pengajuan dispensasi kawin pada tahun 202 lalu sebanyak 36 orang.
Sedangkan, sepanjang triwulan pertama 2023 ini baru 3 orang yang mengakukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini.
Panitera Pengadilan Agama Kendari, Safar, mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2023
Untuk tahun 2022 kata ada sebanyak 28 orang sementara untuk bulan Januari hingga Maret 2023 itu ada 3 orang yang mengajukan dispensasi,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
pernikahan dini
Kendari
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sulawesi Tenggara
Dikbud Sultra
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Soal Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Direktur RPS Sebut Perempuan Paling Dirugikan |
![]() |
---|
Rumpun Perempuan Sultra Sebut Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur Bisa Timbulkan Masalah Baru |
![]() |
---|
Forum Anak Kota Kendari Sulawesi Tenggara Rutin Kampanyekan Stop Pernikahan Dini ke Siswa di Sekolah |
![]() |
---|
Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat |
![]() |
---|
Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.