Pernikahan Dini di Kendari
Rumpun Perempuan Sultra Sebut Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur Bisa Timbulkan Masalah Baru
Direktur Rumpun Perempuan Sultra atau RPS, Husnawati, mengatakan, pernikahan dini anak di bawah umur justru berpotensi melahirkan permasalahan baru.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Rumpun Perempuan Sultra atau RPS, Husnawati, mengatakan, pernikahan dini anak di bawah umur justru berpotensi melahirkan permasalahan baru.
“Kalau misalnya saja terjadi pernikahan karena hamil di luar nikah, masalahnya tidak selesai di situ saja,” katanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (28/4/2023).
Usia minimal pernikahan di Indonesia sebelumnya diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1.
Pasal tersebut menyebutkan usia pernikahan minimal untuk perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.
Namun, direvisi dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas beberapa pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
UU Pernikahan tersebut merevisi usia minimal laki-laki dan perempuan untuk pernikahan adalah 19 tahun.
“Usia di bawah 18 tahun ke bawah itu kan masih dalam kategori anak, sementara 18 tahun lebih satu hari itu sudah kategori dewasa,” jelas Husna, sapaan akrabnya.
Baca juga: Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi
Husna pun memaparkan berbagai potensi yang bisa timbul dari dampak pernikahan dini.
Kemungkinan pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur memiliki potensi kegagalan dalam rumah tangga.
Pasalnya, anak di bawah umur notabene masih belum matang sehingga belum mampu menjalani hidup sebagai pasangan suami istri.
Alhasil, mereka yang menikah di bawah umur khususnya perempuan sangat rentan dalam pemenuhan hak dasar termasuk kekerasan dalam rumah rangga (KDRT).
“Usia begitu kan harusnya sekolah, kalau menikah mereka akan mengalami beban ganda,” ujarnya.
“Bahkan hak mendapat pendidikannya tidak terpenuhi,” lanjutnya.
Selain itu, masalah kesehatan juga turut memberi ancaman bagi pasangan di bawah umur.
“Bisa stunting karena kekurangan gizi,” katanya.
Rumpun Perempuan Sultra
Husnawati
pernikahan dini
anak di bawah umur
hamil di luar nikah
Kendari
Sulawesi Tenggara
Masalah Keluarga dan Pergaulan Jadi Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara Meningkat |
![]() |
---|
Selain Hamil di Luar Nikah, Penyebab Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Ajukan Dispensasi |
![]() |
---|
Pernikahan Dini Meningkat di Kendari Sulawesi Tenggara, Remaja Perempuan Dominasi Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Tren Pernikahan Dini di Kendari Sulawesi Tenggara, Sudah 39 Anak dan Remaja Minta Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.