Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan, Diberi Kesempatan Kasasi Hakim Usai Tetap Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi oleh hakim, usai tetao divonis hukuman mati. Saat sidang, Ferdy Sambo tak hadir.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi oleh hakim, usai tetao divonis hukuman mati. Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tak hadir dalam persidangan. Sehingga dirinya tak mendengar langsung sidang putusan banding dari hakim. Kali ini, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso yang memimpin jalannya sidang. 

"Putusan Banding PT nanti, kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan," ungkap penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Harapan itu terlontar karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Namun apabila Hakim Banding memberi Putusan yang lebih tinggi untuk Terdakwa PC, KM, RR itu akan sangat lebih bagus, sangat adil," tegas Johanes Raharjo.

Namun, pihak keluarga tetap menghormati apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim karena Hakim sebagai wakil Tuhan," imbuh dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved