Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan, Diberi Kesempatan Kasasi Hakim Usai Tetap Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi oleh hakim, usai tetao divonis hukuman mati. Saat sidang, Ferdy Sambo tak hadir.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.
Sama seperti dalam sidang di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.
Singgih mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho bicara soal prediksi hasil sidang banding Ferdy Sambo.
Menurutnya, Sambo bakal tetap divonis mati
Lantaran menurut Hibnu putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya,” kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.