Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan, Diberi Kesempatan Kasasi Hakim Usai Tetap Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi oleh hakim, usai tetao divonis hukuman mati. Saat sidang, Ferdy Sambo tak hadir.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi oleh hakim, usai tetao divonis hukuman mati. Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tak hadir dalam persidangan. Sehingga dirinya tak mendengar langsung sidang putusan banding dari hakim. Kali ini, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso yang memimpin jalannya sidang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi oleh hakim, usai tetap divonis hukuman mati dalam sidang putusan banding.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tak hadir dalam persidangan.

Sehingga dirinya tak mendengar langsung sidang putusan banding dari hakim.

Kali ini, Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso yang memimpin jalannya sidang.

Ia menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hasil Sidang Banding PT DKI Kuatkan Vonis, Hakim Silakan Kasasi

Sebelumnya, banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Nampaknya banding tersebut tak juga membuat jeratan berat hukuman Sambo ringan.

Ia tetap saja dihukum mati, sama seperti pada putusan awalnya.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso membacakan langsung putusan tersebut.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.

Namun persidangan putusan banding ini di awali dengan pembacaan putusan Ferdy Sambo, sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved