KPK Temukan Bukti, Ayah Mario Dandy Kini Tersangka Kasus Gratifikasi, Seret 2 Artis Inisial R dan P
KPK menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.
Bahkan kabarnya, ada dua artis berinisial R dan P terlibat dalam kasus lainnya.
Seperti diketahui, ayah Mario Dandy adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satrio itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sosok APA Mantan Mario Dandy Diduga Pembisik Soal Pelecehan AGH, Sering Dihubungi Anak Rafael Alun
Ia mengungkapkan jika tim penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti.
Hal ini guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Diketahui, penetapan tersangka kasus grativitakasi yang menjerat Rafael Alun ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pasal 12 B," ujar sumber ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.