KPK Temukan Bukti, Ayah Mario Dandy Kini Tersangka Kasus Gratifikasi, Seret 2 Artis Inisial R dan P

KPK menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti, sehingga akhirnya menetapkan ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Bahkan kabarnya, ada dua artis berinisial R dan P terlibat dalam kasus lainnya. 

Dugaan itu disampaikan oleh Sekertaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

Pihaknya membeberkan ada satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi untuk gubernur periode 2018-2022.

Dugaan praktik pencucian uang itu selain melibatkan petinggi daerah juga menyeret nama artis Tanah Air.

Iskandar menyebut sejumlah uang tersebut kemudian dijadikan dalam bentuk bisnis.

"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi."

"Pembayaran komisi ini diterima, menurut catatan di perusahaan tersebut diperuntukkannya untuk para Gubernur pada periode 2018- 2022," jelas Iskandar, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.com, Selasa (21/3/2023).

Disebutkan bisnis tersebut ternyata dimulai dari 2018 hingga 2022 dan menggaet sejumlah publik figur.

Dalam hal ini untuk mempromosikan produk melalui media sosial atau endorse.

"Bisnis tersebut tumbuh dari tahun 2018 hingga 2022, dengan menggaet para selebritis untuk meng-endorse produk-produk mereka," tuturnya.

(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved