Berita Kendari

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Dugaan Suap PT Midi SM Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia, Syarif Maulana tak hadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan ini untuk mencari tahu dugaan keterlibatan SK dalam kasus permintaan gratifikasi perizinan gerai Alfamidi diajukan PT Midi Utama Indonesia pada 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia, Syarif Maulana tak hadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra mengagendakan pemeriksaan Syarif Maulana bersama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), pada Senin (27/3/2023).

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan ini untuk mencari tahu dugaan keterlibatan SK dalam kasus permintaan gratifikasi perizinan gerai Alfamidi diajukan PT Midi Utama Indonesia pada 2021.

Hanya saja, dalam pemeriksaan ini hanya dihadiri saksi Sulkarnain Kadir. Sementara, Syarif Maulana yang juga sebagai Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari tidak hadir.

Baca juga: Diperiksa Lagi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PT Midi, Sulkarnain Kadir Dicecar 20 Pertanyaan

"Informasi dari penyidik, tersangka SM tidak hadir karena sedang sakit," kata Dody, pada Senin (27/3/2023).

Dody mengatakan, saat ini SM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.

Sementara terkait sakit yang diderita SM hingga tak bisa hadiri pemeriksaan, Dody tidak bisa menyampaikan karena kewenangan penyidik.

"Nanti kita akan jadwalkan ulang pemanggilan terhadap SM setelah kondisi kesehatannya sudah membaik untuk keterangan terhadap SK," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved