Sekda Kendari Ditahan

Penyidik Kejati Sultra Periksa Region Manager PT Midi Utama Indonesia Terkait Suap Izin Alfamidi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memanggil pihak PT Mini Utama Indonesia (MUI) terkait kasus suap pendirian gerai Alfamidi di Kendari.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Laode Ari
Kasi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat bertemu TribunnewsSultra.com, Jumat (17/3/2023) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI-  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra memanggil pihak PT Midi Utama Indonesia terkait kasus suap pendirian gerai Alfamidi di Kendari.

Kasi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemeriksaan pihak PT Midi Utama Indonesia untuk penyidikan kasus suap perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.

"Saat ini sementara pemeriksaan terhadap pihak PT Midi Utama Indonesia," ucapnya saat ditemui Jumat (17/3/2023).

Dody mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, penyidik memanggil manager PT Midi Utama Indonesia (MUI).

"Iyaa, Region Manager PT Midi Utama Indonesia berinisial AN," ucapnya.

Dody mengungkapkan dari penyidikan kasus tersebut, total ada sembilan saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Sultra.

"Terakhir sudah 9 saksi yang diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: 9 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sultra Soal Dugaan Suap Izin PT Midi Utama Indonesia di Kendari

Dody mengatakan, setelah pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra akan kembali meminta keterangan dari pihak PT Mini Utama Indonesia.

"Kami agendakan besok Jumat 17 Maret (hari ini) untuk pihak perusahaan Alfamidi. Sementara SK (Sulkarnain) juga masih akan diperiksa," ujar Dody.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan pertama kepada Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnai Kadir.

Pemeriksaan terhadap Sulkarnain dilakukan Kejati sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 19.00 pada Kamis (16/3/2023).

Pemerikaan untul menyelidiki dugaan keterlibatan Sulkarnain dalam kasus suap perijian pendirian gerai Alfamidi.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, selama pemeriksaan mantan wali kota kendari dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai, kita agendakan lagi pemeriksaan terhadap SK pada Senin tanggal 27 maret 2023," kata Dody.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan ini Sulkarnain Kadir masih berstatus saksi atas kasus suap tersebut.

Terkait materi pertanyaan yang diberikam ke Sulkarnain, dia mengatakan tidak menyampaikan karena kewenangan penyidik.

"35 prtanyaan itu belum cukup untuk pengunkapan kasus ini, masih ada pertanyaan lain lagi yang akan diajukan," ujar Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved