Selain Video Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Juga Sebut DPR Sebagai Dewan Perampok Rakyat
Selain mengunggah video meme Puan Maharani berbadan tikus di Instagram reminya, BEM UI juga mengganti akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Selain meme Puan Maharani berbadan tikus, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat," sambungnya.
"Sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," tandasnya.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Sosok Kevin Sanjaya, Sumber Kekayaan, Bisnis Kuliner, Turnamen, Endorse, Jadi Menantu Konglomerat
Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.
Pengesahan UU Cipta Kerja
Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.