Sekda Kendari Ditahan

Dugaan Suap Sekda Kendari dan SM Masih Didalami, Kejati Sultra Agendakan Periksa Sulkarnain Kadir

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti baru. 

Sekda Kendari ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Kendari kepada PT Midi Utama Indonesia.

Asmawa, mengatakan, dari hasil pertemuan itu dirinya bersama Forkopimda mendukung keputusan Kejati untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Kendari.

"Pemerintah Kota Kendari menyerahkan proses hukum kasus yang terjadi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati," kata Asmawa.

Ia menyampaikan, Pemkot bersama Forkopimda akan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi yang saat ini diselidiki Kejati Sultra.

Selain itu, dirinya meminta kepada para ASN SKPD tidak lagi mencoba menghalangi proses perizinan investasi yang ada di Kota Kendari.

Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Bareng Pejabat Pemkot Jenguk Sekda Ridwansyah Taridala yang Ditahan di Rutan

Menurutnya, investasi sangat penting untuk pembangunan daerah yang proses perizinan sesuai aturan berlaku.

"Tentu ada punishment atau hukuman dipersiapkan untuk pihak yang mencoba menghalangi investasi. Kalau ASN tentu ada sanksi sesuai aturan diterapkan," ucap Asmawa. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved