Sekda Kendari Ditahan

Dugaan Suap Sekda Kendari dan SM Masih Didalami, Kejati Sultra Agendakan Periksa Sulkarnain Kadir

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti baru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Alfamidi (PT Midi Utama Indoensia) di Kota Kendari.

Di mana, dari hasil penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka.

Selain Sekda Kendari, Kejati juga menahan Syarif Maulana, Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari karena terlibat dalam permintaan dugaan suap ke PT Midi Utama Indonesia.

Kedua tersangka yang semula berstatus saksi lalu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: Pj Wali Kota dan Forkopimda Minta Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Libatkan Sekda Kendari

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti baru.

"Masih fokus keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkam bukti dari kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia," katanya pada Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan selain keterangan para pihak yang sudah diperiksa, saat ini penyidik baru akan mengagendakan satu saksi lain yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Kata dia, pemeriksaan terhadap Sulkarnain karena saat pembahasan perizinan tersebut 2021 lalu, mantan Wali Kota Kendari itu ikut terlibat.

"Hanya saja saat ini belum ada keterangan penyidik kapan diagendakan pemeriksaan, kami masih koordinasikan, kalau hari ini belum ada agenda pemeriksaannya," jelas Dody.

Baca juga: Sekda Kendari Jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia, Pemkot Dampingi Proses Hukum

Sekda Kendari Ditahan Kejati Sultra

Kejaksaan Tinggi Sultra menahan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Saat ditahan Kejati Sultra, Ridwansyah masih memakai pakaian dinas.

Ia diduga meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Ridwansyah diduga terlibat dalam proses perizinan karena saat itu masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala diduga menerima uang Rp700 juta kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody mengatakan uang tersebut diduga diterima oleh Ridwansyah Taridala.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala diduga menerima uang Rp700 juta kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody mengatakan uang tersebut diduga diterima oleh Ridwansyah Taridala. (handover)

Selain Ridwansyah Taridala, Kejati juga menahan SM.

SM saat itu menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022.

Penahanan Ridwansyah Taridala bersama SM berdasarkan surat penyidikan Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023.

Dody mengatakan, dari hasil penyedikan diduga Ridwansyah Taridala bersama SM pada 2021 membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif.

RAB fiktif tersebut untuk kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.

Baca juga: BIODATA dan Kekayaan Plh Sekda Kendari Susanti, Gantikan Ridwansyah Taridala Usai Tersandung Korupsi

"RAB di-mark up lebih dari 100 persen, lalu digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," jelasnya.

"Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," tambah Dody.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut di Rutan Kelas II A Kendari.

Dody mengatakan penahanan dari hasil penyidikan untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari.

Kasipenkum Kejati Sultra menambahkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan menetapkan tersangka baru.

Baca juga: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Sultra

"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara agar tidak menghambat proses investasi dengan meminta suap," kata dia.

Didukung Pemkot Kendari

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari meminta Kejati mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Asmawa setelah melakukan pertemuan dengan Forkopimda di Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).

Agenda pertemuan ini untuk membahas keputusan Pemkot Kendari usai Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ditahan Kejati Sultra, Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Pasca Sekda Kendari Ditahan Kejati Sultra, Pj Wali Kota Asmawa Tosepu Gelar Rapat dengan Forkopimda

Sekda Kendari ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Kendari kepada PT Midi Utama Indonesia.

Asmawa, mengatakan, dari hasil pertemuan itu dirinya bersama Forkopimda mendukung keputusan Kejati untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Kendari.

"Pemerintah Kota Kendari menyerahkan proses hukum kasus yang terjadi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati," kata Asmawa.

Ia menyampaikan, Pemkot bersama Forkopimda akan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi yang saat ini diselidiki Kejati Sultra.

Selain itu, dirinya meminta kepada para ASN SKPD tidak lagi mencoba menghalangi proses perizinan investasi yang ada di Kota Kendari.

Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Bareng Pejabat Pemkot Jenguk Sekda Ridwansyah Taridala yang Ditahan di Rutan

Menurutnya, investasi sangat penting untuk pembangunan daerah yang proses perizinan sesuai aturan berlaku.

"Tentu ada punishment atau hukuman dipersiapkan untuk pihak yang mencoba menghalangi investasi. Kalau ASN tentu ada sanksi sesuai aturan diterapkan," ucap Asmawa. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved