Sekda Kendari Ditahan
Dugaan Suap Sekda Kendari dan SM Masih Didalami, Kejati Sultra Agendakan Periksa Sulkarnain Kadir
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih mendalami keterangan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Alfamidi (PT Midi Utama Indoensia) di Kota Kendari.
Di mana, dari hasil penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka.
Selain Sekda Kendari, Kejati juga menahan Syarif Maulana, Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari karena terlibat dalam permintaan dugaan suap ke PT Midi Utama Indonesia.
Kedua tersangka yang semula berstatus saksi lalu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Pj Wali Kota dan Forkopimda Minta Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap Libatkan Sekda Kendari
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkan bukti baru.
"Masih fokus keterangan kedua tersangka untuk mengumpulkam bukti dari kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia," katanya pada Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan selain keterangan para pihak yang sudah diperiksa, saat ini penyidik baru akan mengagendakan satu saksi lain yakni mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Kata dia, pemeriksaan terhadap Sulkarnain karena saat pembahasan perizinan tersebut 2021 lalu, mantan Wali Kota Kendari itu ikut terlibat.
"Hanya saja saat ini belum ada keterangan penyidik kapan diagendakan pemeriksaan, kami masih koordinasikan, kalau hari ini belum ada agenda pemeriksaannya," jelas Dody.
Baca juga: Sekda Kendari Jadi Tersangka Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia, Pemkot Dampingi Proses Hukum
Sekda Kendari Ditahan Kejati Sultra
Kejaksaan Tinggi Sultra menahan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Saat ditahan Kejati Sultra, Ridwansyah masih memakai pakaian dinas.
Ia diduga meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Ridwansyah diduga terlibat dalam proses perizinan karena saat itu masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Selain Ridwansyah Taridala, Kejati juga menahan SM.
SM saat itu menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022.
Penahanan Ridwansyah Taridala bersama SM berdasarkan surat penyidikan Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023.
Dody mengatakan, dari hasil penyedikan diduga Ridwansyah Taridala bersama SM pada 2021 membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif.
RAB fiktif tersebut untuk kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.
Baca juga: BIODATA dan Kekayaan Plh Sekda Kendari Susanti, Gantikan Ridwansyah Taridala Usai Tersandung Korupsi
"RAB di-mark up lebih dari 100 persen, lalu digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," jelasnya.
"Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," tambah Dody.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut di Rutan Kelas II A Kendari.
Dody mengatakan penahanan dari hasil penyidikan untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari.
Kasipenkum Kejati Sultra menambahkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan menetapkan tersangka baru.
Baca juga: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Kendari Sultra
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara agar tidak menghambat proses investasi dengan meminta suap," kata dia.
Didukung Pemkot Kendari
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari meminta Kejati mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Asmawa setelah melakukan pertemuan dengan Forkopimda di Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).
Agenda pertemuan ini untuk membahas keputusan Pemkot Kendari usai Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ditahan Kejati Sultra, Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Pasca Sekda Kendari Ditahan Kejati Sultra, Pj Wali Kota Asmawa Tosepu Gelar Rapat dengan Forkopimda
Sekda Kendari ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Kendari kepada PT Midi Utama Indonesia.
Asmawa, mengatakan, dari hasil pertemuan itu dirinya bersama Forkopimda mendukung keputusan Kejati untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Kendari.
"Pemerintah Kota Kendari menyerahkan proses hukum kasus yang terjadi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati," kata Asmawa.
Ia menyampaikan, Pemkot bersama Forkopimda akan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi yang saat ini diselidiki Kejati Sultra.
Selain itu, dirinya meminta kepada para ASN SKPD tidak lagi mencoba menghalangi proses perizinan investasi yang ada di Kota Kendari.
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Bareng Pejabat Pemkot Jenguk Sekda Ridwansyah Taridala yang Ditahan di Rutan
Menurutnya, investasi sangat penting untuk pembangunan daerah yang proses perizinan sesuai aturan berlaku.
"Tentu ada punishment atau hukuman dipersiapkan untuk pihak yang mencoba menghalangi investasi. Kalau ASN tentu ada sanksi sesuai aturan diterapkan," ucap Asmawa. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Sekda Kendari
Ridwansyah Taridala
Syarif Maulana
PT Midi Utama Indonesia
Kejati
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kota Kendari
Sulkarnain Kadir
dugaan korupsi
dugaan suap
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
PJ Wali Kota Kendari Masih Bungkam, Enggan Komentar Rencana Pemkot Usai Sekda Tersangka Dugaan Suap |
![]() |
---|
Aktivitas Pegawai Pemkot Kendari Sultra di Balai Kota Berjalan Normal, Ruangan Sekda Sepi |
![]() |
---|
Sekda Ridwansyah Taridala Tempati Ruang Mapenaling Rutan Kelas II Kendari saat Masa Penahanan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Suap Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Berawal PT Midi Utama Indonesia Ingin Buka Gerai |
![]() |
---|
'Kita Harus Berempati' Jawab Pj Wali Kota Kendari Ditanya Soal Penahanan Sekda Ridwansyah Taridala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.