Sekda Kendari Ditahan

Selain Terima Uang, Sekda Kendari Juga Minta Laba Penjualan 6 Gerai PT Midi Utama Indonesia

Selain meminta uang dan CSR, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala juga meminta laba penjualan pada enam gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Selain meminta uang dan CSR, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala juga meminta laba penjualan pada enam gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI). 

"Kalau soal itu sudah masuk pokok perkara, intinya dia diduga menerima uang Rp700 juta," tuturnya, Senin (13/3/2023).

Dody juga enggan membeberkan terkait aliran uang tersebut apakah hanya diterima Sekda Kendari atau ikut dialirkan ke tempat lain.

Ditahan Kejati Sultra

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ditahan penyidik Kejati Sultra, pada Senin (13/3/2023).

Ia ditahan bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022 berinisial SM.

Saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala masih mengenakan pakaian dinasnya.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II A Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut penyidik Kejati Sultra.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala diduga menerima uang Rp700 juta kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody mengatakan uang tersebut diduga diterima oleh Ridwansyah Taridala.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala diduga menerima uang Rp700 juta kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Dody mengatakan uang tersebut diduga diterima oleh Ridwansyah Taridala. (handover)

Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Selain menahan Ridwansyah Taridala dan SM, Kejati Sultra bakal segera menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat ini.

Kejati Sultra sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk memberikan kesaksian.

Namun, Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra tersebut.

Untuk itu, Kejati Sultra akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Wali Kota Kendari tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved