Berita Buton
1,1 Ton Minuman Keras Tradisional Disita Polisi di Buton Sultra, Disusuri hingga ke Dalam Hutan
Kepolisian Resor atau Polres Buton menyita ribuan liter atau 1,1 ton minuman keras atau miras tradisional jenis arak dan konau maupun pabrikan.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Kepolisian Resor atau Polres Buton menyita ribuan liter atau 1,1 ton minuman keras atau miras tradisional jenis arak dan konau maupun pabrikan.
Minuman keras sebanyak 1,1 ton itu merupakan milik beberapa warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat melakukan penggerebekan, Tim Gabungan Satreskoba bersama Satsamapta Polres Buton hanya mendapatkan barang bukti miras tradisional dan pemilik telah melarikan diri.
Kepolisian melakukan penggerebekan langsung pada tempat penyulingan atau pembuatan minuman keras tradisional tersebut.
Wakapolres Buton, Kompol Reda Irfanda menjelaskan, saat melakukan penggerebekan didapati miras tradisional yang sudah siap edar dan ada pula yang sementara dalam penyulingan.
Baca juga: Sambut Ramadan 2023, Polsek Kemaraya 2 Kali Sidak Miras di Kendari Sulawesi Tenggara Bulan Ini
"Untuk sementara ini Polres Buton mengungkap 1,1 ton miras, ada yang tradisional maupun yang pabrikan," jelasnya kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti miras di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Saat itu, petugas kepolisian tidak mendapatkan pelaku saat melakukan penggerebekan, diduga pemilik miras tersebut telah melarikan diri.
"Diduga saat petugas datang pemiliknya sudah kabur, sehingga hanya barang buktinya yang kita amankan," kata Kompol Reda Irfanda.
Kompol Reda Irfanda menambahkan, sejumlah barang bukti miras terpaksa harus dimusnahkan di lokasi penggerebekan, mengingat lokasinya sangat jauh hingga menyusuri hutan.
Baca juga: Penyebab Lakalantas di Pasar Panjang Kendari Diduga Karena Mabuk, Korban Sempat Minum Miras
Selain itu, barang bukti minuman keras tradisional lainnya telah diamankan di Mapolres Buton, Provinsi Sultra.
Kata dia, penyitaan barang bukti minuman keras ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Tahun 2023 yang telah dilakukan sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2023 mendatang. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
penyitaan
minuman keras
tradisional
Buton
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Buton
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
miras
Kompol Reda Irfanda
Penyebab Aksi Tawuran di Jembatan Kuning Bungkutoko Kendari, Diduga Gegara Pengaruh Minuman Keras |
![]() |
---|
DPRD Bakal Turun Lapangan Cek Peredaran Minuman Keras Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Gadis 14 Tahun Dicekoki Minuman Keras Lalu Digilir 5 Pria di Konawe Kepulauan, 3 Pelaku Dibekuk |
![]() |
---|
Polres Muna Sulawesi Tenggara Sita 2,3 Ton Minuman Keras Tradisional Arak dan Kameko |
![]() |
---|
Polisi Sita Minuman Keras Pongasi di Konawe Utara saat Operasi Pekat Anoa Jelang Ramadan 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.