Berita Muna
Polres Muna Sulawesi Tenggara Sita 2,3 Ton Minuman Keras Tradisional Arak dan Kameko
Sebanyak 2,3 ton miras tradisional itu terdiri dari 1.800 jenis arak dan 510 liter kameko dibuat melalui industri rumahan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional.
Sebanyak 2,3 ton miras tradisional itu terdiri dari 1.800 jenis arak dan 510 liter kameko dibuat melalui industri rumahan.
Miras tradisional itu disita dalam operasi penyakit masyarakat atau Pekat Anoa 2022 selama Ramadhan 2022 di Kabupaten Muna Barat.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan, pada Operasi Pekat hari kelima, pihaknya menemukan peredaran miras tradisional.
"Pada hari kelima dilakukan penegakan hukum dengan sasaran peredaran miras jenis kameko dan arak, totalnya 2,3 ton," ujar AKBP Mulkaifin, pada Rabu (06/04/2022).
Baca juga: Cek Sejumlah Toko dan Kios Polres Konawe Sultra Temukan 1.000 Liter Minyak Goreng
Baca juga: Remaja Ngaku Calon Gubernur Sultra Diduga Gangguan Jiwa, Polresta Kendari Panggil Dokter RSJ
Miras tradisional ini disita dari beberapa wilayah Kabupaten Muna Barat seperti Desa Latugho, Lapolea, Barangka, dan Sangia Tiworo.
Saat penggerebekan, kata Mulkaifin, pemilik miras tradisional ini melarikan diri, sehingga pihaknya akan memanggil mereka.
"Ada beberapa nantinya yang akan kita ambil keterangannya, ada beberapa TKP kita datangi sudah melarikan diri," bebernya.
Penyitaan miras tradisional ini dilakukan karena diduga penjualan dan pengedaran minuman keras beralkohol tanpa seizin dari pihak berwenang.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)