Fakta Perlindungan Bharada E Dicabut, Wawancara Dilarang Tayang, Respon Tegas Rosiana Silalahi

Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang. Rosiana Silalahi memberikan respon tegasnya atas hal terseb

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang. Bahkan Rosiana Silalahi sempat melibatkan netizen untuk mempertimbangkan penayangan wawancaranyanya bersama Richard Eliezer itu. 

Berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial.

Syahrial mengatakan Richard Eliezer pun telah menandatangani perjanjian perlindungan.

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.

Wawancara yang dimaksud itu adalah, Berani Jujur Richard Eliezer dalam program ROSI EKSKLUSIF yang ditayangkan di Kompas TV.

3. Respon Rosiana Silalahi

Direktur Pemberitaan Kompas TV Sekaligus Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi memberikan pernyataan atas putusan LPSK ini.

Rosiana Silalahi adalah yang mewawncarai Richard Eliezer.

Rosiana menjelaskan, LPSK mengirim surat meminta wawancara dgn Richard tidak ditayangkan, dan kalau tetap tayang maka status Icad akan dicabut.

Posisi KompasTV adalah:

1. Tetap menayangkan Wawancara Richard.

2. Semua proses ijin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga ijinkan.

3. Ijin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menhuk Ham dan Dirjen PAS, dan yg paling penting adalah ijin Kapolri.

4. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat utk perijinan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved