Fakta Perlindungan Bharada E Dicabut, Wawancara Dilarang Tayang, Respon Tegas Rosiana Silalahi

Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang. Rosiana Silalahi memberikan respon tegasnya atas hal terseb

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang. Bahkan Rosiana Silalahi sempat melibatkan netizen untuk mempertimbangkan penayangan wawancaranyanya bersama Richard Eliezer itu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang.

Rosiana Silalahi memberikan respon tegasnya atas hal tersebut.

Bahkan Rosiana Silalahi sempat melibatkan netizen untuk mempertimbangkan penayangan wawancaranyanya bersama Richard Eliezer itu.

Seperti diketahui, wawancara ekslusif antara Bharada E dan Richard Eliezer di talkshow Rosi nampaknya turut berimbas pada perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, atas dasar tersebut kini LPSK sudah mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

Disebutkan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023), perlindungan terhadap Richard Eliezer dihentikan.

Baca juga: Saya Memang Salah dan Mohon Ampun Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Polisi Demi Bayar Utang Budi

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," katanya.

Meski demikian, pencabutan tersebut hanya pada perlindungan fisik.

Sedangkan untuk hal-hal lainnya seperti penghargaan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku masih tetap diberikan.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved