Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Bakal Panggil Saksi Lain Soal Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Karyawan Bank Sultra

Kasus dugaan korupsi mantan karyawan Bank Sultra di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah bergulir.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pemanggilan saksi akan kembali dilakukan oleh pihak penyidik untuk pengembangan kasus dugaan korupsi karyawan Bank Sultra. Terakhir pada Rabu (1/3/2023), penyidik Kejati Sultra telah memeriksa saksi yakni Kepala Divisi IT Bank Sultra berinisial AB. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi mantan karyawan Bank Sultra di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah bergulir.

Kasus tersebut menjerat mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK. Ia diduga telah menggelapkan dana dari beberapa nasabah Bank Sultra.

Saat ini, AGK sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra saat ini juga tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Sejumlah saksi telah dihadirkan Kejati Sultra untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Mantan Karyawan Bank Sultra, Oknum Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka

Terakhir pada Rabu (1/3/2023), penyidik Kejati Sultra telah memeriksa saksi yakni Kepala Divisi IT Bank Sultra berinisial AB.

AB dimintai keterangan terkait bagaimana sistem pemindahan dana nasabah ke rekening pihak penampung yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"AB diperiksa untuk memberikan keterangan terkait bagaimana sistem pemindahan dana nasabah ke rekening tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody pada Kamis (2/3/2023).

Dody menambahkan pemanggilan saksi akan kembali dilakukan oleh pihak penyidik untuk pengembangan kasus dugaan korupsi karyawan Bank Sultra ini.

Namun, ia belum menyebutkan terkait siapa saja nanti yang akan dipanggil Kejari Sultra untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah

"Kami akan meminta keterangan saksi lain. Rencananya pekan depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain terkait kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya juga telah ditetapkan satu tersangka baru yakni TFH. Ia berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sultra.

TFH ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2023. Dalam kasus tersebut rekening TFH digunakan sebagai penampung dana nasabah yang digelapkan oleh AGK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved