Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Bakal Panggil Saksi Lain Soal Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Karyawan Bank Sultra
Kasus dugaan korupsi mantan karyawan Bank Sultra di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah bergulir.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi mantan karyawan Bank Sultra di Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini tengah bergulir.
Kasus tersebut menjerat mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK. Ia diduga telah menggelapkan dana dari beberapa nasabah Bank Sultra.
Saat ini, AGK sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra saat ini juga tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Sejumlah saksi telah dihadirkan Kejati Sultra untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Mantan Karyawan Bank Sultra, Oknum Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka
Terakhir pada Rabu (1/3/2023), penyidik Kejati Sultra telah memeriksa saksi yakni Kepala Divisi IT Bank Sultra berinisial AB.
AB dimintai keterangan terkait bagaimana sistem pemindahan dana nasabah ke rekening pihak penampung yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"AB diperiksa untuk memberikan keterangan terkait bagaimana sistem pemindahan dana nasabah ke rekening tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody pada Kamis (2/3/2023).
Dody menambahkan pemanggilan saksi akan kembali dilakukan oleh pihak penyidik untuk pengembangan kasus dugaan korupsi karyawan Bank Sultra ini.
Namun, ia belum menyebutkan terkait siapa saja nanti yang akan dipanggil Kejari Sultra untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah
"Kami akan meminta keterangan saksi lain. Rencananya pekan depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain terkait kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya juga telah ditetapkan satu tersangka baru yakni TFH. Ia berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Sultra.
TFH ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2023. Dalam kasus tersebut rekening TFH digunakan sebagai penampung dana nasabah yang digelapkan oleh AGK. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
Kejati Sultra
pemanggilan
saksi
korupsi
karyawan
Bank Sultra
Sulawesi Tenggara
Dody
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
penggelapan
Update Penyidikan Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel, Kejati Sultra Panggil 7 Saksi, 5 Tak Hadir |
![]() |
---|
Direktur Utama Perumda Sultra Jadi Saksi ke-27 Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel |
![]() |
---|
Dirut Perumda Sulawesi Tenggara Diperiksa Kejati Sultra Sebagai Saksi Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Cara Melaporkan Kinerja Pemerintah Terindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
2 Kepala Desa di Konawe Jalani Sidang Korupsi di PN Kendari, Ada Juga Kasus Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.