Isi Hati Kakak Brigadir J Tak Pernah Lupa Sosok Bharada E Pelaku Eksekutor Adiknya: Sedikit Kecewa

Berikut ini ungkapan isi hati kakak Brigadir J yang tak pernah lupa sosok Bharada E sebagai eksekutor adiknya hingga tewas.

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini ungkapan isi hati kakak Brigadir J yang tak pernah lupa sosok Bharada E sebagai eksekutor adiknya hingga tewas. Ia mengaku sedikit kecewa atas vonis yang diberikan pada Bharada E. Terlebih vonis itu begitu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal itu disampaikan Yuni Hutabarat dalam acara di Kompas TV.

Kakak Brigadir J tersebut merasa ada yang masih mengganjal dalam benaknya terkait hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Yuni Hutabarat meluapkan kekesalannya saat menjadi bintang tamu di sebuah acara yang dipandu oleh Rosi Silalahi.

Sosok Yuni Hutabarat masih merasa berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Menurut Yuni Hutabarat, vonis hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E terlalu ringan.

Bahkan vonis ringan tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jika Richard Eliezer Banding Usai Divonis, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Diperberat

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut 12 tahun penjara untuk Bharada E.

Hal itu dikarenakan Bharada E adalah sosok yang telah membunuh Brigadir J secara langsung.

Dalam kasus ini, Bharada E yang menembak Brigadir J dengan pistol, namun mengapa dia yang dijatuhi hukuman lebih ringan.

Yuni mengatakan bahwa keluarganya akan lebih ikhlas jika Ricky Rizal yang menjadi Justice Collaborator (JC), bukan Bharada E.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni, dikutip TribunJatim.com dari TribunStyle.

Menurutnya, Ricky Rizal adalah sosok yang berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Sedangkan Bharada E tetap bersedia membunuh meski dalam keadaan terpaksa.

Menurutnya, Bharada E adalah sang eksekutor dalam kasus tersebut.

KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan
KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan (Kolase Tribunnewssultra.com)

Namun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sang eksekutor justru mendapatkan vonis hukuman yang paling ringan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved