Isi Hati Kakak Brigadir J Tak Pernah Lupa Sosok Bharada E Pelaku Eksekutor Adiknya: Sedikit Kecewa
Berikut ini ungkapan isi hati kakak Brigadir J yang tak pernah lupa sosok Bharada E sebagai eksekutor adiknya hingga tewas.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalau dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).
Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.
Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.
Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) yang paling besar.
"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.
Persidangan etik ini juga akan menentukan nasib Richard Eliezer di Brimob Polri.
Tetapi, dalam sidang etik, menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.
Lalu, dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 14 tahun 2011, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi anggota polisi yang di PTDH itu boleh mengajukan untuk mengundurkan diri.
"Seperti pak Sambo dulu gitu kan PTDH terus mengundurkan diri, tapi mengundurkan diri itu bisa diterima dengan syarat sudah lebih dari 20 tahun, baik prestasinya banyak," ujarnya.
Bahkan, menurutnya isinya berbeda dengan Perpol baru nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi bila PTDH boleh mengajukan pengunduran diri, maka ia masih mendapatkan hak pensiunnya.
Hal itu boleh dilakukan dengan catatan seperti peraturan yang sebelumnya, ditambah orang tersebut tidak sedang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas.
Sementara itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Bharada E ini hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan, yang di mana ia tidak termasuk dalam kategori yang terberat dari Perpol yang dahulu maupun sekarang.
"Karena kan hukumannya cuma 1 tahun 6 bulan itu tidak pantas dia di PTDH soalnya hukumannya lebih ringan daripada itu," ucapnya.
Alasan Richard Eliezer tak pantas di PTDH, menurutnya Bharada E merupakan orang yang jujur.
Lalu, di dalam persidangan ia juga orang yang disiplin, taat kepada atasannya.
Bahkan, tingkah laku dan prestasinya yang baik dan menyadari akan kesalahannya.
"Kayak gitu mau diperlakukan seperti orang jahat sehingga dia tidak pantas menjadi anggota polisi? itu kan melanggar," jelasnya.
"Dia tidak pantas masuk di dalam PTDH karena tidak masuk dalam kriteria itu," tegasnya.
(TribunJatim.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Teka Teki Tujuan Adik Brigadir J Posting Foto Jenazah Hingga Peti Mati Kakak, Sindir Pelukan Berbeda |
![]() |
---|
Ibu Brigadir J Ikhlas Terima Vonis Bharada E, Tapi Minta Richard Bertobat Jangan Hanya Saat Terdesak |
![]() |
---|
Usai Bharada E Divonis, Adik Bongkar Kondisi Brigadir J Tewas Tengkurap, Tak Terima Putusan Hakim? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.