Jika Richard Eliezer Banding Usai Divonis, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Hukuman Diperberat
Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J usai sidang vonis Majelis Hakim Bharada E digelar, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J usai sidang vonis Majelis Hakim Bharada E digelar.
Seperti diketahui, Bharada E dinyatakan bersalah hakim telah melanggar pasal 340.
Ia turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan segala hal yang meringankan hukuman Bharada E.
Sampai pada akhirnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hukuman ini bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Namun karena berbagai pertimbangan Majelis Hakim, Bharada E mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Beri Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Richard Langsung Diamankan LPSK Usai Sidang
Sontak saja hal ini disambut baik oleh keluarga Brigadir J yang juga menginginkan agar hukuman Bharada E diringankan.
Terlebih selama masa persidangan, Bharada E kerap jujur dan membuka segala hal yang terjadi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika saja nantinya Bharada E bakal banding dengan hukuman yang diberi hakim maka ia akan meminta agar diperberat.
"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya, tetapi kami memaknai bahwa mereka belum sadar dan belum bertobat," jelasnya di hadapan awak media, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Ia mengingat saat pertama kali mengawal kasus ini meminta agar Ferdy Sambo Cs bertobat dari perbuatan pembunuhan Brigadir J.
Namun, tak diindahkan. Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menyebut hanya Bharad E saja yang bertobat diantara empat orang lainnya.
Adapun yang dimaksud, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Padahal dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka seperti kesempatan yang diberikan pada Bharada E. Sadar dan bertobatlah serta meminta maaflah kepada klien saya, kepada ayah bunda daripada Brigadir Josua, yang sadar cuman 1 (Bharada E)," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.