Aturan Hukuman Mati Terbaru Tidak Berlaku Untuk Ferdy Sambo, DPR Pastikan Masih 2 Tahun Lagi Dipakai

Aturan hukuman mati terbaru tidak bakal berlaku untuk Ferdy Sambo, hal tersebut ditekankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kolase Tribunnewssultra.com
Aturan hukuman mati terbaru tidak bakal berlaku untuk Ferdy Sambo, hal tersebut ditekankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahkan dipastikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru bakal berlaku dua tahun mendatang. Sehingga untuk saat ini, masih menerapkan KUHP lama yang nantinya menjerat terpidana pembunuhan berencana Brigadir J. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak Ferdy Sambo tentunya tidak akan tinggal diam dan tentunya akan mengambil langkah untuk mengajukan banding dengan harapan tidak divonis mati oleh hakim banding.

Kubu Ferdy Sambo menyatakan mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan atau vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/02/2023). Sidang vonis Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/02/2023). Sidang vonis Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. (kolase foto (handover))

Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Meski begitu, Arman menekankan sedari awal dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved