Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kolase Tribunnewssultra.com
KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan- Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

“Memang, memang dia semula menutupi sampai tanggal 8. Bayangkan, Ada sebulan dia bertahan bohong gitu,” imbuhnya.

Bahkan, Mahfud mengatakan Bharada E bisa bebas secara teori seandainya hakim mau membebaskan Bharada E.

“Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan bahkan secara teori bisa bebas secara teori bisa bebas tapi tidak tahu hakimnya mau ndak tuh membebaskan”, jelas Mahfud.

Untuk diketahui, Bharada E dijadwalkan menerima putusan hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.(*)

(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved