Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara
Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah mendapatkan vonis Majelis Hakim.
Paling terberat hukumannya dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Ia mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Keempatnya dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, untuk vonis Bharada E nantinya bakal disampaikan secara terpisah.
Bharada E tentu menantikan sidang vonis dari hakim.
Ia disebut Hakim Iman Wahyu Santoso sebagai awal pembuka kotak pandora dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Bharada E tidak menginginkan bebas dari jeratan hukum yang ada pada dirinya.
Ia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dengan tugas sebagai penembak korban.
Langkah yang dilakukan Bharada E itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Dilansir dari Tribunnews.com, penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Baca juga: Bharada E Bakal Ungkap Sosok Wanita Misterius di Rumah Sambo Dipersidangan: Rambutnya Pendek
"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.
Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," tegas Martin.
Bharada E Bisa Bebas
Mahfud MD beranggapan bahwa Bharada E layak bebas.
Ia menyampaikan hal tersebut di podcast Uya Kuya.
Ia mengomentari tentang hukuman pantas diberikan kepada Bharada E yang juga berperan sebagai justice collaborator.
Menurut Mahfud, Bharada E layak mendapat hukuman yang ringat karena berkat dia kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terbuka terang.
“Menurut saya ringan karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Karena dia semua berbahagia,” ujar Mahfud di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 16 Januari 2023 lalu.
“Memang, memang dia semula menutupi sampai tanggal 8. Bayangkan, Ada sebulan dia bertahan bohong gitu,” imbuhnya.
Bahkan, Mahfud mengatakan Bharada E bisa bebas secara teori seandainya hakim mau membebaskan Bharada E.
“Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan bahkan secara teori bisa bebas secara teori bisa bebas tapi tidak tahu hakimnya mau ndak tuh membebaskan”, jelas Mahfud.
Untuk diketahui, Bharada E dijadwalkan menerima putusan hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.(*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.