Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kolase Tribunnewssultra.com
KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan- Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah mendapatkan vonis Majelis Hakim.

Paling terberat hukumannya dijatuhkan pada Ferdy Sambo.

Ia mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: ‘Aku Bangga Jadi Putrimu’ Video Viral TikTok Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Keempatnya dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Namun, untuk vonis Bharada E nantinya bakal disampaikan secara terpisah.

Bharada E tentu menantikan sidang vonis dari hakim.

Ia disebut Hakim Iman Wahyu Santoso sebagai awal pembuka kotak pandora dalam kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Bharada E tidak menginginkan bebas dari jeratan hukum yang ada pada dirinya.

Ia terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dengan tugas sebagai penembak korban.

Langkah yang dilakukan Bharada E itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved