Tak Harap Bebas Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Bharada E Ingin Vonis di Bawah 5 Tahun Penjara

Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kolase Tribunnewssultra.com
KOLASE FOTO-Bharada E saat persidangan- Tak harapkan bebas meski dimaafkan keluarga Brigadir J, namun tim kuasa hukum Bharada E inginkan kliennya divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.

"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.

Baca juga: Bharada E Bakal Ungkap Sosok Wanita Misterius di Rumah Sambo Dipersidangan: Rambutnya Pendek

"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.

Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.

"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," tegas Martin.

Bharada E Bisa Bebas

Mahfud MD beranggapan bahwa Bharada E layak bebas.

Ia menyampaikan hal tersebut di podcast Uya Kuya.

Ia mengomentari tentang hukuman pantas diberikan kepada Bharada E yang juga berperan sebagai justice collaborator.

Menurut Mahfud, Bharada E layak mendapat hukuman yang ringat karena berkat dia kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terbuka terang.

“Menurut saya ringan karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Karena dia semua berbahagia,” ujar Mahfud di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 16 Januari 2023 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved