Vonis Ferdy Sambo cs
Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun
Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
Dalam pembelaannya, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” kata Kuat.
Harapan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Menjelang sidang vonis hukumannya, Ricky alias Bripka RR mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini.
Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap bisa dibebaskan dari hukuman.
“Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya RickyRizal bebas,” kata penasihat hukum Ricky, Erman Umar, saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini
Kemudian, Erman mengatakan apabila Ricky nantinya tidak dibebaskan, pihaknya akan menyarankan kepada keliennya tersebut untuk mengajukan banding.
“Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding,” jelasnya.
Hal tersebut lantaran Ricky Rizal diklaim tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, yakni mengenai pembunuhan berencana.
“Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair,” ujarnya.
Berbeda dengan Kuat Maruf, penasihat hukumnya, Irwan Irawan, menyebut bahwa terdapat kecemasan dari kliennya.
Hal tersebut timbul karena tuntutan yang dilayangkan JPU pada sidang tuntutan adalah delapan tahun penjara.
“Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga,” kata Irwan pada Minggu (12/2/2023).
Oleh karena itu, Irwan mengharapkan putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim pada hasil sidang vonis Kuat Maruf.
Lantaran menurutnya, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan keliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan,” jelas Irwan.
“Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga,” ujarnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.