Vonis Ferdy Sambo cs
Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun
Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sidang hasil vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/02/2023).
Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/02/2023), vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
Sedangkan, vonis Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut adalah 20 tahun penjara.
Vonis yang diterima Sambo maupun Putri tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Sambo dengan vonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri 8 tahun penjara.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Vonis Putri Candrawati, Perasaan Sakit Hati Istri Ferdy Sambo dan Istilah Meeting of Mind
Hal yang memberatkan tuntutan keduanya adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir PN Jaksel, Bripka RR dan Kuat Maruf menghadapi sidang vonis pada hari ini.
Sedangkan, nasib Bharada E akan ditentukan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (15/03/2023).
Simak selengkapnya hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada hari ini melalui tayangan live streaming berikut ini:
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Kuat yakni 15 tahun penjara.
Tuntutan Rizky Rizal dan Kuat Maruf
Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, vonis Sambo adalah hukuman mati, sedangkan Putri istrinya adalah 20 tahun penjara.
Kini, giliran Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok Bripka RR adalah seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan, sosok Kuat Maruf adalah seorang warga sipil yang menjadi sopir pribadi Sambo.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) lalu, JPU menyatakan perbuatan Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya
Telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” kata JPU.
Dengan demikian, JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan, dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sedangkan, Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky dalam pembacaan tuntutan sidang di hari yang sama dengan sidang tuntuan Kuat Maruf.

Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinilai JPU memuluskan niat jahat mantan atasannya tersebut.
Ricky berperan melakukan pengamanan senjata milik Brigadir J.
Disebutkan JPU, senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamankan satu sama lainnya.
“Sesuai fakta persidangan yang bersesuaian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer,” kata JPU.
Kedua, terdakwa juga mengawasi pergerakan korban Brigadir Yosua.
Bahwa, pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban.
“Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban,” jelas JPU.
Baca juga: Awal Pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Hukum Mati Jadi Akhir Cinta?
Hal yang memberatkan tuntutan Ricky, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga.
Kemudian Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketiga yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Selain itu, Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah serta memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Dalam pembelaannya, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
Ia pun meminta maaf pula terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso? Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Punya Harta 12 Miliar, Rekam Jejak
Rikcy juga meminta maaf kepada sang ibu, istri dan putri-putrinya serta seluruh keluarga besarnya.
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
Dalam pembelaannya, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” kata Kuat.
Harapan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Menjelang sidang vonis hukumannya, Ricky alias Bripka RR mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini.
Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap bisa dibebaskan dari hukuman.
“Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya RickyRizal bebas,” kata penasihat hukum Ricky, Erman Umar, saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini
Kemudian, Erman mengatakan apabila Ricky nantinya tidak dibebaskan, pihaknya akan menyarankan kepada keliennya tersebut untuk mengajukan banding.
“Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding,” jelasnya.
Hal tersebut lantaran Ricky Rizal diklaim tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, yakni mengenai pembunuhan berencana.
“Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair,” ujarnya.
Berbeda dengan Kuat Maruf, penasihat hukumnya, Irwan Irawan, menyebut bahwa terdapat kecemasan dari kliennya.
Hal tersebut timbul karena tuntutan yang dilayangkan JPU pada sidang tuntutan adalah delapan tahun penjara.
“Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga,” kata Irwan pada Minggu (12/2/2023).
Oleh karena itu, Irwan mengharapkan putusan seadil-adilnya dari Majelis Hakim pada hasil sidang vonis Kuat Maruf.
Lantaran menurutnya, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan keliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan,” jelas Irwan.
“Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga,” ujarnya menambahkan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.