Vonis Ferdy Sambo cs
Hasil Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari ini Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun
Simak hasil sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini setelah Ferdy Sambo divonis mati, istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Disebutkan JPU, senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamankan satu sama lainnya.
“Sesuai fakta persidangan yang bersesuaian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer,” kata JPU.
Kedua, terdakwa juga mengawasi pergerakan korban Brigadir Yosua.
Bahwa, pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban.
“Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban,” jelas JPU.
Baca juga: Awal Pertemuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sejak SMP di Makassar, Hukum Mati Jadi Akhir Cinta?
Hal yang memberatkan tuntutan Ricky, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga.
Kemudian Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketiga yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Selain itu, Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah serta memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Dalam pembelaannya, Ricky menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J.
Ia pun meminta maaf pula terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.
Baca juga: Siapa Wahyu Iman Santoso? Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Punya Harta 12 Miliar, Rekam Jejak
Rikcy juga meminta maaf kepada sang ibu, istri dan putri-putrinya serta seluruh keluarga besarnya.
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.