Sultra Memilih

Pendaftaran Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Dibuka, Usia Minimal 35 Tahun, Simak Syarat Lengkapnya

Penerimaan pendaftaran anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 telah dibuka mulai hari ini, Jumat (10/2/2023).

Tribunnewssultra.com/Amelda Devi Indriyani
Penerimaan pendaftaran anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 telah dibuka mulai hari ini, Jumat (10/2/2023). Ketua tim seleksi calon anggota Bawaslu Sultra, Haslita mengatakan penerimaan dan pendaftaran berkas akan berlangsung selama jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 Wita, hingga 20 Februari 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerimaan pendaftaran anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 telah dibuka mulai hari ini, Jumat (10/2/2023).

Ketua tim seleksi calon anggota Bawaslu Sultra, Haslita mengatakan penerimaan dan pendaftaran berkas akan berlangsung selama jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 Wita, hingga 20 Februari 2023.

Khusus hari Sabtu dan Minggu tim seleksi tidak membuka pendaftaran, pengambilan serta pengembalian berkas.

"Hari ini, Jumat 10 Februaru mulai jam 08.00 dinyatakan dibuka secara resmi pendaftaran, pengambilan dan penerimaan berkas bagi calon anggota Bawaslu Sultra," kata Haslita di sekretariat tim seleksi, Hotel Ataya, Jumat.

Pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran anggota Bawaslu Sultra dapat dilakukan di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Hotel Athaya, Jl Syech Yusuf Nomor 100, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bagi calon pendaftar yang tidak sempat datang ke sekretariat, dapat mendaftar dan mengunduh berkas melalui link sultra.bawaslu.go.id atau melalui pos dengan ketentuan tim seleksi akan melihat stempel pos.

Namun, tim seleksi tetap mengimbau agar pendaftar datang ke sekretariat untuk mendapatkan informasi lebih jelas dan menghindari kesalahan penginputan data.

Baca juga: Laporan Tie Saranani dan Burhanis Dikabulkan Bawaslu Sultra, KPU Diminta Kembali Buka Akses SILON

"Jika ada berkas yang bermasalah atau kurang, bisa cepat ditangani. Kalau lewat pos jangan sampai komunikasinya lebih lama, jangan sampai sudah selesai proses berkas, baru tiba berkasnya, ini lagi yang menjadi masalah, lebih baik masyarakat datang mendaftar kesini supaya lebih jelas," ujarnya.

Haslita mengatakan syarat utama bagi si pendaftar yakni warga negara Indonesia berdomisili di wilayah Sultra, berbadan sehat, bebas narkoba, berpendidikan minimal S1 dan usia minimal 35 tahun

"Usia 35 tahun itu apabila di tanggal 10, hari ini harus pas 35 tahun umurnya, kalau masih kurang satu hari untuk pas 35 tahun ketikan pendaftaran berkahir itu kami tidak bisa terima," ujarnya.

Selain itu, ada pula syarat berkas administrasi yang harus dilengkapi pendaftar, diantaranya surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih/Bawaslu Provinsi sebagai berikut:

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Daftar Riwayat Hidup

Selain itu, untuk para calon anggota Bawaslu Sultra wajib menyertakan berkas surat pernyataan seperti:

  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir
  • Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik)
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan din dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Panwaslih atau calon anggota Bawaslu Prov.
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Panwaslih atau calon anggota Bawaslu Provinsi.
    Penerimaan pendaftaran anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 telah dibuka mulai hari ini, Jumat (10/2/2023). Ketua tim seleksi calon anggota Bawaslu Sultra, Haslita mengatakan penerimaan dan pendaftaran berkas akan berlangsung selama jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 Wita, hingga 20 Februari 2023.
    Penerimaan pendaftaran anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028 telah dibuka mulai hari ini, Jumat (10/2/2023). Ketua tim seleksi calon anggota Bawaslu Sultra, Haslita mengatakan penerimaan dan pendaftaran berkas akan berlangsung selama jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 Wita, hingga 20 Februari 2023. (Tribunnewssultra.com/Amelda Devi Indriyani)
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Panwaslih atau anggota Bawaslu Provinsi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca juga: Bawaslu Sultra Tunjuk 2 Desa di Konawe Selatan dan Bombana Sosialisasi Anti Politik Uang Pemilu 2024

Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

"Semua berkas kebutuhan bagi pendaftar khususnya administrasi telah disiapkan kecuali keterangan dokter berbadan sehat BNN, sehat rohani itu dari rumah sakit yang mengeluarkan," tutupnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved