Minggu, 17 Mei 2026

Sultra Memilih

Laporan Tie Saranani dan Burhanis Dikabulkan Bawaslu Sultra, KPU Diminta Kembali Buka Akses SILON

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengabulkan laporan dua bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani dan Burhanis.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Laporan Tie Saranani dan Burhanis Dikabulkan Bawaslu Sultra, KPU Diminta Kembali Buka Akses SILON
Istimewa
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengabulkan laporan dua bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani dan Burhanis. Agenda sidang putusan penyelesaian sengketa Pemilu yang dilaporkan Tie Saranani dan Burhanis kemudian dilaksanakan Bawaslu Sultra pada Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengabulkan laporan dua bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani dan Burhanis.

Sebelumnya, Tie Saranani dan Burhanis melaporkan KPU Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran administrasi tahapan pencalonan anggota DPD RI Dapil Sultra.

Laporan Tie Saranani dan Burhanis soal dugaan pelanggaran KPU Sultra dalam proses pencalonan anggota DPD RI kemudian diputuskan Bawaslu Sulawesi Tenggara.

Agenda sidang putusan penyelesaian sengketa Pemilu yang dilaporkan Tie Saranani dan Burhanis kemudian dilaksanakan Bawaslu Sultra pada Kamis (26/1/2023).

Dalam agenda ini, Pelapor Tie Saranani dan Burhanis, serta Terlapor KPU Sultra hadir mengikuti sidang penyelesaian pelanggaran Pemilu.

Baca juga: Agenda Sidang Putusan Laporan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan pihaknya mengabulkan laporan kedua bakal calon yang berkas pendaftarannya dikembalikan KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, kedua pelapor yang menyerahkan bukti dukungan dan sebaran secara fisik ke KPU sudah sesuai dengan prosedur.

Sehingga keputusan KPU mengembalikan berkas kedua bakal calon karena tidak selesai mengunggah dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD RI dianggap tidak sesuai dengan aturan Pemilu.

"Karena KPU pernah menerbitkan surat terkait penerimaan dokumen jumlah dukungan dan sebaran kepada kedua bakal calon, sehingga kami menganggap keduanya memenuhi syarat," ucap Hamiruddin.

Hamiruddin menerangkan kedua bakal calon anggota DPD RI itu juga sudah menyerahkan bukti fisik dukungan pencalonan sesuai syarat minimal 2.000 pemilih yang tersebar di 17 daerah.

Baca juga: Melanggar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Anggota Bawaslu Konawe Sulawsi Tenggara

Hanya saja, dukungan kedua bakal calon yang diunggah di SILON sedikit mengalami hambatan karena kendala akses jaringan.

Sehingga menurut pandangan Bawaslu, kedua bakal calon memiliki hak untuk ikut dalam Pemilu yang diatur dalam undang-undang.

"Yang pertama kami melihat hak konstitusional untuk dipilih diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 perihal hak setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan," jelas Hamiruddin.

Dasar hukum lain yang mengabulkan laporan kedua bakal calon untuk ikut dalam pencalonan anggota DPD RI berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tidak ada satupun item yang mengatakan bahwa bakal calon anggota DPD RI harus menginput dukungan di SILON.

Baca juga: Hanya Hadirkan Satu Saksi Sidang Gugatan di Bawaslu Sultra, KPU Bakal Langsung Sampaikan Kesimpulan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved