Berita Kendari

Kadis Pendidikan Kendari Harap Peran Orangtua Tindaklanjuti Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari memberi tanggapan soal surat edaran yang dikeluarkan oleh Polresta Kendari, Sultra.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Mukhtar Kamal
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/2/2023). Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari memberi tanggapan positif soal surat edaran yang dikeluarkan oleh Polresta Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari memberi tanggapan soal surat edaran yang dikeluarkan oleh Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui surat edaran tersebut berisikan himbauan kepada pihak sekolah untuk mengingatkan orangtua siswa agar anaknya tidak membawa kendaraan saat ke sekolah.

Kepala Dikmudora Kota Kendari, Saemina mengatakan ia menyambut positif terkait surat edaran tersebut.

Menurutnya anak di bawah umur belum layak membawa kendaraan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Baca juga: Pelajar di Kendari Diimbau Tak Bawa Kendaraan Sendiri ke Sekolah, Sanksi Jika Kedapatan Melanggar

Selain itu pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada pihak sekolah khususnya SMP yang ada di Kota Kendari untuk melarang siswanya mengendarai kendaraan saat ke sekolah.

“Kami akan menindak lanjuti dengan memberikan himbauan kepada pihak sekolah,” ujarnya pada Rabu (1/2/2023).

Ia menambahkan, diharapkan ada peran orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan jika belum memiliki SIM.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengeluarkan surat imbauan untuk sekolah-sekolah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut menyusul meningkatknya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengeluarkan surat imbauan untuk sekolah-sekolah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut menyusul meningkatknya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. (Istimewa)

Kemudian ia juga menghimbau bagi para anak yang usianya sudah layak mengemudikan kendaraan, maka harus segera mengurus Surat Izin Mengemudi.

“Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” tambahnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved