Berita Kendari
Tanggapan Pengendara di Kendari Soal Larangan Polantas Tilang Manual, Bagus Tapi Kurang Sosialisasi
Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran di daerah agar tidak melakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran di daerah agar tidak melakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri meminta seluruh jajaran agar bertindak humanis dan prima kepada pengendara baik saat operasi kepolisian maupun mengatur lalu lintas.
Selanjutnya, perintah larangan tilang manual juga menghindari adanya pungutan liar terhadap pelanggar lalu lintas.
Selain itu, dengan berlakunya sistem Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, petugas polantas hanya memberikan teguran ke pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca juga: Launching Tilang Elektronik di Polresta Kendari 22 September, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Nurdin (65), salah seorang warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sangat setuju dengan larangan petugas polantas menilang di tempat atau tilang manual.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan beban masyarakat yang kadang kala harus lama berurusan dengan petugas kalau kedapatan melanggar.
"Sangat setuju karena sangat membantu meringankan beban masyarakat," ucap Nurdin kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (27/10/2022).
Pensiunan ASN ini mengungkapkan, larangan tilang manual juga bisa memperbaiki citra polisi khususnya polantas.
Karena selama ini polantas yang melakukan tilang di tempat selalu dicap buruk oleh masyarakat karena kedapatan pungli.
Baca juga: Wakapolda Sultra Ingatkan Tak Asal Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain Cegah Kena Tilang Elektronik
"Karena secara manual itu kadang-kadang bermasalah, ya kita tidak tahu petugas ini berbeda-beda," ucapnya.
Sementara, untuk pemberlakukan sistem ETLE dan larangan tilang manual, Nurdin menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk rutin mensosialisasi kebijakan tersebut ke masyarakat atau melalui poster di jalan.
"Contohnya saja ETLE masih banyak warga belum tahu di mana terpasang kameranya sama tata caranya kalau kedapatan melanggar," jelasnya.
Selain itu, dengan sosialisasi juga bisa menjadi kesiapan masyarakat dalam perubahan mekanisme tilang tersebut.
Baca juga: Sosialisasi Tilang Elektronik Mulai 22 September, Polda Sultra Gelar Car Free Day dan Lulo Bersama
"Jangan sampai ditegur sama petugas tapi masyarakatnya yang kurang paham lagi. Itu juga salah," ujar Nurdin.
Nurdin mengaku selama memiliki kendaraan sejak 2008, dirinya belum pernah ditilang polantas, karena selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mempersiapkan diri jika ada operasi kepolisian. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
tanggapan
pengendara
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
larangan
tilang manual
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Kapolri Minta Polantas Se-Indonesia Beri Pelayanan Prima, Tak Tilang Manual, Hingga Larangan Pungli |
![]() |
---|
Kapolresta Kendari Mulai Larang Polantas Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas, Kecuali Bonceng Tiga |
![]() |
---|
Polisi Terapkan Sanksi Tilang untuk Perobos Lampu Merah, Dominasi Pelanggaran ETLE di Kendari |
![]() |
---|
Polres Konawe Sultra Gelar Operasi Zebra Anoa 2022, Sejumlah Pengendara Kena Tilang |
![]() |
---|
Pengendara Terobos Lampu Lalu Lintas Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Sultra |
![]() |
---|