Berita Baubau
Ahmad Monianse Tunjuk Asisten I Setda Jadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Baubau Sultra
Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ahmad Monianse, mengeluarkan surat keputusan atau SK pemberhentian Roni Muhtar
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat keputusan atau SK pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau.
Pemberhentian itu tertuang dalam SK Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023, tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Untuk mengisi kekosongan, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menunjuk Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Baubau untuk menjadi pelaksana harian atau Plh Sekda Kota Baubau.
Baca juga: Wali Kota La Ode Ahmad Monianse Copot Roni Muhtar Sebagai Sekda Baubau Sulawesi Tenggara
La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, pemberhentian itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Sekda yaitu 5 tahun dan selanjutnya dievaluasi.
"Saya berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatan Sekda 5 tahun, setelah itu dievaluasi," terangnya kepada awak media saat ditemui, Rabu (1/2/2023).
"Jadi sebelum berakhir itu kita evaluasi, apakah masih diperpanjang atau tidak," lanjutnya.

Dari hasil evaluasi tim yang dibentuk Wali Kota Baubau, Roni Muhtar diputuskan untuk diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Baubau.
Baca juga: Anggota DPD RI Waode Rabia Minta Pemerintah Pusat Beri Atensi Khusus Jalan Rusak Maligano-Ronta
Saat ditanya terkait perpanjangan untuk Roni Muhtar dalam mejabat sebagai Sekda, Monianse menegaskan tidak ada perpanjangan.
"Sudah tidak, berdasarkan evaluasi tim yang saya bentuk, rekomendasinya tidak," ujarnya orang nomor satu di Baubau itu.
Kata dia, untuk pelaksanaan harian Sekda Kota Baubau akan diisi oleh Asisten I Setda Kota Baubau MZ Tamsir Tamim.
"Pelaksanaan harian sementara saya angkat Asisten I, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pak Gubernur untuk penempatan pelaksana tugas (Plt)," kata dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.