Berita Baubau

Wali Kota La Ode Ahmad Monianse Copot Roni Muhtar Sebagai Sekda Baubau Sulawesi Tenggara

Sekda Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tak dijabat lagi Roni Muhtar. diberhentikan melalui SK Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Surat Wali Kota Baubau perihal penyampaian pemberhentian saudara Dr Roni Muhtar dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sekda Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tak dijabat lagi Roni Muhtar.

Roni Muhtar dicopot atau diberhentikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Hal ini diketahui, setelah beredarnya surat Wali Kota Baubau yang akan ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tenggara.

Surat yang akan ditujukan ke Gubernur Sultra itu tersebar dibeberapa grup WhatsApp atau WA sejak pagi ini, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Selain Pemprov Sultra, Pemkot Kendari dan Baubau Terendah Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Seperti yang diterima TribunnewsSultra.com, Surat nomor 880/710/SETDA itu perihal penyampaian pemberhentian saudara Dr Roni Muhtar dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Dalam isi surat tersebut tertulis, berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Tentang Aparatur Sipii Negara dan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Satpol PP Ingatkan Pedagang di Jl Bypass di Baubau Tak Tinggalkan Lapak Pagi Hari Nanti Ditertibkan

Disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapet diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan rekomendasi Tim Evaiuasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Dengan ini kami menyampaikan bahwa Saudara Dr Roni Muhtar, M Pd Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang V/d telah diberhentikan dan jabatannya sebagai Sekretaris Deerah Kota Baubau.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Pada surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.

Tembusan surat itu ditujukan pula kepada Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar dan saudara Dr Roni Muhtar. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved