Berita Baubau
Anak di Bawah Umur Curi Motor di Baubau Sultra, Pelaku Pencurian Ditangkap, Polisi Terapkan Diversi
Seorang lelaki berinisial RA (16) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian motor di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang lelaki berinisial RA (16) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian motor di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau di Jalan Dr HOS Cokroaminoto, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum.
Insiden pencurian motor tersebut sempat terekam oleh kamera pemantau Closed Circuit Television atau CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Wolio AKP Mas'ud Gunawan menjelaskan saat itu korban bernama Arwin sedang istirahat usai melaksanakan salat di Masjid Agung Kota Baubau.
Ketika korban pergi ke toilet, korban tidak menyadari kunci motornya terjatuh, pelaku yang melihat langsung mengambil kunci itu dan membawa lari motor korban.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Loket Pelabuhan Ferry Baubau, Paket Sabu Milik Napi Lapas Kendari
"Setelah pelaku dari kamar kecil, korban cek motornya di parkiran sudah tidak ada," ucap Mas'ud saat dikonfirmasi media ini, Senin (30/1/2023).
"Sepertinya kuncinya itu terjatuh di tempat istirahatnya, sehingga kesempatan tersebut digunakan oleh pelaku," tambahnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pencurian motor tersebut di Mapolsek Wolio guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menuturkan setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan Resmob Polsek Wolio dan Opsnal Intelkam Polres Baubau melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan juga bantuan dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian motor.
Baca juga: Ketahuan Hendak Menebus HP Curian Usai Digadai, Resmob Polsek Wolio Baubau Berhasil Amankan Pelaku
Ma'sud mengatakan dalam prosesnya, kepolisian menempuh jalur diversi dengan mempertemukan orangtua pelaku dengan pihak korban, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
"Jadi pertimbangannya diversi, karena selain anak di bawah umur, korban juga tidak mempermasalahkan kasus ini dan sepakat berdamai. Korban hanya meminta ganti rugi perbaikan kendaraannya," ujarnya.
Untuk diketahui, diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
anak di bawah umur
pencurian motor
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
ditangkap polisi
AKP Masud Gunawan
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
diversi
Kronologi Kantor Lurah Tobuuha Dibobol Maling di Kendari Sultra, Pelaku Curi Laptop, Tabung Gas 3 Kg |
![]() |
---|
Aksi Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Curi Motor Malam Hari, Ternyata Residivis Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Residivis Curanmor di Kendari Sultra Diamankan Polisi, Baru Sehari Keluar Penjara Kembali Curi Motor |
![]() |
---|
Kakek 84 Tahun di Kendari Diduga Curi Kabel Pemancar Transmiter, Terancam Masuk Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penculikan Bayi di Kendari Caddi Kenal Sosok Pelaku, Ternyata Pernah Curi Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.