Berita Kendari
Kakek 84 Tahun di Kendari Diduga Curi Kabel Pemancar Transmiter, Terancam Masuk Penjara
kakek berumur 84 tahun terancam penjara akibat ulahnya melakukan pencurian kabel beberapa waktu yang lalu, milik Polairud Polresta Kota Kendari.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Seorang kakek berumur 84 tahun terancam penjara akibat ulahnya melakukan pencurian kabel beberapa waktu yang lalu.
Adapun pelaku pencurian kabel itu seorang kakek inisial S, namun ia tak sendirian dalam aksinya.
Sang kakek ditemani SU (44), turut bekerjasama untuk mencuri kabel komunikasi, milik Polairud Polresta Kota Kendari yang berlokasi di Bungkutoko.
Menurut saksi yang berasal dari Polairud mengatakan, kabel tersebut merupakan kabel pemancar transmiter HT Polri.
Baca juga: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Kendari, Polisi Ungkap Modus Pencurian
Kabel tersebut digunakan untuk berkomunikasi di sekitar wilayah Abeli dan sekitarnya.
Akibat ulah keduanya itu, transmiter tersebut belum bisa difungsikan sampai sekarang.
"Untuk komunikasi alat personel, sangat vital, sudah tidak dapaat fungsikan," tuturnya, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan fakta persidangan setelah melakukan pencurian kabel tersebut.
Kedua pelaku menjual kabel tersebut dengan total kurang lebih Rp3 Juta rupiah.
Baca juga: Heboh Video Balita Buat Panik Pengunjung RS Bahteramas Kendari, Tangan Terjepit di Pintu Kaca
Hanya saja dalam persidangan itu, terdakwa membantah kalau telah mencuri satu buah stabilizer 5KVE.
Lalu 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 sebagaimana dituduhkan jaksa.
" Kami mengakui telah mencuri, tapi hanya kabel tembaga," tutur SU.
Akibat perbuatan tersebut, keduanya didakwa telah melakukan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (*)
(Tribunnewssultra/ Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.