Berita Baubau

Ketahuan Hendak Menebus HP Curian Usai Digadai, Resmob Polsek Wolio Baubau Berhasil Amankan Pelaku

detik-detik pelaku pencurian berinisial IS (42) saat diringkus tim Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
La Ode Muh Abidin
Detik-detik pelaku pencurian berinisial IS (42) saat diringkus tim Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah detik-detik pelaku pencurian berinisial IS (42) saat diringkus tim Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

IS dibekuk polisi saat hendak menebus Handphone atau HP curian yang telah digadaikan di salah satu konter HP di Kota Baubau.

Saat diamankan, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak bisa melakukan perlawanan setelah dikepung polisi.

Kapolsek Wolio AKP Mas'ud Gunawan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan warga yang mengalami pencurian HP.

Adanya laporan tersebut, Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: PDAM Kendari Gangguan, 6 Wilayah Tak Dialiri Air Bersih Berlaku hingga 1 Februari 2023

"Kami berhasil menangkap pelaku saat mau menebus HP di tempat pegadaian HP itu," jelas Kapolsek Wolio AKP Mas'ud Gunawan, Senin (30/1/2023).

Dari hasil pengembangan tim gabungan itu, kata dia, ditemukan 4 barang bukti HP hasil kejahatan pelaku.

"Hasil HP yang dicuri pelaku ini, ada yang di gadaikan dan ada juga yang dijual," ucap mantan Kasat Narkoba Polres Buton.

Baca juga: Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Mengambang Nelayan di Perairan Desa Nepa Mekar Buton Tengah

AKP Mas'ud menuturkan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu saat melakukan aktivitas mengojek.

"Jadi dia memantau kios-kios yang orangnya tidak ada atau orangnya dalam keadaan lengah, terus pelaku ini langsung mengambil HP," ujarnya.

Dari keterangan Pelaku IS, lanjutnya, uang hasil penjualan HP curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved