Berita Konawe

Melanggar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Anggota Bawaslu Konawe Sulawsi Tenggara

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Eka Putra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito (kiri). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP saat melaksanakan sidang aduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu di Kabupaten Konawe. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Eka Putra.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat(20/1/2023).

Indra Eka Putra merupakan Teradu II dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Aljumatul Muttakin.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Indra Eka Putra selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Diadukan Tak Netral karena Gabung Grup FB Pemenangan, DKPP Akan Sidang Ketua & Anggota KPU Muna

Indra terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menyarankan calon anggota Panwaslu Kecamatan Abuki untuk tidak melanjutkan tes Panwascam.

Selain itu juga Indra Eka Putra mengarahkan mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saran tersebut muncul karena beranggapan Pengadu pernah terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2019.

Indra khawatir dengan respon negatif masyarakat dan pada akhirnya akan menyalahkan Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etik,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito
Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito (Istimewa)

DKPP menilai bahwa Indra Eka Putra seharusnya memahami tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip netral dan mandiri dalam memperlakukan peserta secara adil.

Tindakan Indra melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Majelis juga mengingatkan penyelenggara pemilu lebih berhati-hati bertutur kata karena dapat berpangaruh terhadap kemandirian dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Konawe.

“Harus lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi serta interaksi yang dapat mempengarhui kepercayaan publik,” pungkasnya.

Baca juga: Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Sementara itu, Teradu I, Sabdah dan Teradu III, Rahmat dalam perkara yang sama terbukti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP merehabilitasi nama baik keduanya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved